Kasasi diajukan terkait dengan vonis hakim PN Semarang 26 April silam, yang membebaskan kelima pelaku penganiayaan. Mereka adalah Brigadir Satu Taruna Satria Dwi Dharma, Aditya Oktorio Putra, Herly Purnama, Septa Firmansyah, dan Afrito Marbaro [baca: Terdakwa Penganiaya Taruna Akpol Divonis Bebas].
Pendaftaran berkas kasasi ini mendahului salinan keputusan atau vonis bebas yang belum diterima jaksa. Proses langsung kasasi tanpa banding seperti ini dimungkinkan karena sebelumnnya majelis hakim PN Semarang memvonis bebas terdakwa.(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)