Penangkapan sindikat penjarah hutan lindung itu bermula dari laporan warga yang melihat lebih dari seratus batang kayu yang terapung di sungai. Saat polisi tiba di lokasi, kayu-kayu tersebut sedang dinaikkan ke kapal. Ketika diperiksa polisi, beberapa orang yang membawa kayu tersebut tak mampu menunjukkan dokumen resmi.
Mereka mengaku kayu akan dijual ke ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah, Palu. Kini, empat tersangka ditahan di Markas Kepolisian Resor Palu, sedangkan seorang lainnya melarikan diri. Menurut polisi, aksi penebangan liar di Hutan Lindung Morowali kerap terjadi. Namun baru kali ini polisi menangkap pelakunya.
Sementara di Papua, puluhan batang kayu olahan jenis merbau yang akan diselundupkan keluar dari daerah tersebut disita petugas Dinas Kehutanan setempat. Petugas berhasil menyita kayu ilegal itu dari beberapa jalur menuju Kota Jayapura. Yakni, di Pos Penjagaan Yoka, Pos Kilometer Sembilan serta di Pos Boroway.
Advertisement
Namun, operasi tersebut mendapat protes dari Asosiasi Pengusaha Kayu Papua. Alasannya, para pengusaha telah mengajukan izin sejak tahun 2003, tapi tak pernah digubris. Mereka berdalih kayu tersebut digunakan untuk kebutuhan lokal Papua.(ANS/Syamsudin dan Ruba`i Kadir)