Sukses

Mantan Bupati Jember Didakwa Mengkorupsi APBD

Samsul Hadi Siswoyo, mantan Bupati Jember, Jawa Timur, didakwa telah mengkorupsi APBD 2001-2005 sebesar Rp 34 miliar. Selain Samsul, ada tiga pejabat Pemkab Jember yang tersangkut kasus ini.

Liputan6.com, Jember: Samsul Hadi Siswoyo, mantan Bupati Jember, disidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa (22/5). Ia didakwa telah mengkorupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jember 2001-2005 sebesar Rp 34 miliar. Jumlah ini lebih kecil dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mencapai Rp 133.5 miliar. Diduga, terdakwa menggunakan dana APBD untuk kepentingan kampanye dirinya pada pemilihan bupati 2004 [baca: Mantan Bupati Jember Siap Disidang].

Sidang perdana ini dijaga ketat satu SSK (satuan setingkat kompi) dari Kepolisian Resor Jember. Ini dilakukan karena sempat beredar kabar massa yang pro dan kontra dengan Samsul Hadi Siswoyo akan hadir menghadiri sidang. Namun hingga sidang berakhir rumor tersebut tidak terbukti.

Selain Samsul Hadi Siswoyo, saat ini ada tiga pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Jember yang juga akan disidang. Mereka adalah mantan kepala bagian keuangan, sekretaris daerah, serta kepala dinas sosial yang kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Jember.(BOG/Agus Ainul Yaqin)

    Video Terkini