Sukses

Bupati Semarang Menyerahkan Diri

Bupati Semarang Bambang Guritno menyerahkan diri ke Kejati Jateng. Bambang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan buku pelajaran senilai Rp 3 miliar.

Liputan6.com, Semarang: Bupati Semarang Bambang Guritno menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, belum lama ini. Dia menjadi tersangka korupsi kasus pengadaan buku pelajaran senilai Rp 3 miliar. Dia kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Ambarawa.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jateng, Farda Nawawi menyatakan kasus korupsi pengadaan buku pelajaran bisa ditingkatkan menjadi penuntutan. Bambang Guritno diduga menerima dana Rp 600 juta dari rekanan. Para terdakwa lainnya telah lebih dulu disidang yakni Luby Widarbo, anggota DPRD Kabupaten Semarang dan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Semarang.

Bambang Guritno tiba di Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa sekitar pukul 14.00 WIB. Sejumlah tokoh agama dan masyarakat Kabupaten Semarang turut mengantar dan memberikan dukungan moral. Kepala Kejaksaan Negeri Ambarawa, Widyoko menyatakan terdakwa berhak mengajukan penangguhan penahanan. Atas penahanan ini, para pendukung bupati rencananya akan melakukan aksi besar-besaran pada Selasa ini.

Kasus korupsi juga terjadi di Magetan, Jawa Timur. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Magetan Syamsul Hadi dan pimpinan proyek gedung olahraga Ki Mageti serta gedung Dewan Gimin dijebloskan ke tahanan Kejari Magetan. Keduanya dijemput petugas Kejari setempat dari Kantor Kejati Surabaya.

Mereka diduga menggelapkan dana sebesar Rp 7,5 miliar bersama Bupati Magetan, Saleh Mulyono. Dana itu berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003 dengan rincian untuk pembangunan GOR Ki Mageti sebesar Rp 25 miliar dan Rp 12 miliar untuk pembangunan gedung DPRD.

Saleh Mulyono hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Informasi yang beredar menyebutkan Saleh Mulyono sedang berada di Jakarta untuk tugas dinas. Rencananya, Saleh Mulyono akan dijemput paksa.

Sementara itu, sidang praperadilan Bupati Tanah Toraja, Sulawesi Selatan, yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar nyaris diwarnai bentrokan. Massa probupati emosi ketika massa yang antibupati berunjuk rasa mendekati gedung pengadilan.

Sidang praperadilan yang membebaskan Johannis Amping Situru disambut gembira para pendukungnya. Majelis hakim yang dipimpin Syarifuddin Umar menilai Bupati Toraja tidak berhak ditahan karena dasar penahanan yang ditetapkan Kejati Sulawesi Selatan tidak kuat.

Bupati yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bayangkara, Makassar itu tidak mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Kejati juga tidak memiliki izin presiden untuk menahan Kepala Daerah Tanah Toraja. Pembebasan ini disambut aksi unjuk rasa dari massa yang antibupati.

Karena sikap massa antibupati, para pendukung bupati pun berang. Mereka yang umumnya para kepala desa di Tanah Toraja ini tidak terima protes dari mahasiswa. Namun, bentrokan dapat dihindari setelah aparat kepolisian menghalau kedua belah pihak yang bertikai.(YNI/Tim Liputan 6 SCTV)