Ustad Arsad mengaku tak bebas beribadah selama di Rumah Tahanan Kelas 2 Ambon. Karena itu, pengacara Marasabesy meminta majelis hakim memindahkan Arsad ke Lembaga Pemasyarakatan Nania Ambon. Majelis hakim yang diketuai Anton Widya Triono akhirnya menunda sidang hingga pekan depan dan mengabulkan keinginan terdakwa untuk ditahan di LP Nania.
Ustadz Arsad didakwa sebagai pelaku berbagai peledakan bom dan tindak kekerasan di Maluku. Dia dituduh bertanggung jawab atas penyerangan pos Brigade Mobil di Desa Loki Pulau Seram dan bom Mardika.(TOZ/Sahlan Heluth dan Juhri Samanery)