Berkas pemeriksaan Saleh dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Olahraga Ki Mageti dan Gedung DPRD Kabupaten Magetan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat. Dua tersangka lain yakni mantan Kepala Pekerjaan Umum Syamsul Hadi dan pimpinan proyek Gimin telah diserahkan ke Kejari Magetan.
Tindak pidana korupsi pembangunan kedua gedung tersebut merugikan negara hingga Rp 7,5 miliar. Dana itu berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003 dengan rincian untuk pembangunan GOR Ki Mageti sebesar Rp 25 miliar dan Rp 12 miliar untuk pembangunan gedung DPRD [baca: Bupati Semarang Menyerahkan Diri].(TOZ/Dirgo Suyono)