Sukses

Mantan Rektor IPDN Dijadikan Tersangka

Status tersangka ini ditetapkan saat I Nyoman Sumaryadi diperiksa di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat di Bandung. Kuasa hukumnya menyatakan, Nyoman dibidik dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Liputan6.com, Bandung: Mantan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) I Nyoman Sumaryadi akhirnya menjadi tersangka. Status tersangka ini ditetapkan saat Nyoman Sumaryadi diperiksa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat di Bandung, Senin (4/6).

Berdasarkan pantauan SCTV, Nyoman datang ke Mapolda Jabar sekitar pukul 10.00 WIB. Ia didampingi tim kuasa hukum. Dia pun langsung diperiksa oleh Tim III Polda Jabar yang menangani kasus kekerasan di Kampus IPDN pada periode sebelum meninggalnya praja Cliff Muntu.

Menurut kuasa hukumnya, sebagai tersangka, Nyoman dibidik dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian. Adapun sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nyoman telah beberapa kali diperiksa di Mapolda Jabar [baca: Mantan Rektor IPDN Kembali Diperiksa].(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.