Liputan6.com, Jakarta: Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mewakilkan pada menterinya untuk menjawab interpelasi DPR mendapat kecaman. Hal itu tertuang dalam surat keberatan yang disampaikan enam orang anggota Komisi I DPR, belum lama berselang. Menurut mereka, sikap tersebut tidak sesuai dengan Tata Tertib DPR, terutama Pasal 174, yang antara lain mengharuskan kehadiran Presiden dalam menjawab interpelasi.
Pasal 174 ayat 4 Tatib DPR memang membolehkan Presiden untuk mewakilkan menterinya. Tetapi dalam ayat 2 dan 3 menyebutkan, keterwakilan itu jika terjadi dialog atau pertanyaan dari anggota DPR atas jawaban Presiden.
Kendati demikian, dalam surat yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Presiden Yudhoyono menugaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Widodo A.S. Yang bersangkutan harus memberikan jawaban atas interpelasi mengenai Resolusi Nomor 1747 Dewan Keamanan PBB tentang pemberian sanksi pada Iran [baca: Bamus Menetapkan 5 Juni Nanti Panggil Presiden].(ADO/Nastiti Lestari dan Anto Susanto)
Pasal 174 ayat 4 Tatib DPR memang membolehkan Presiden untuk mewakilkan menterinya. Tetapi dalam ayat 2 dan 3 menyebutkan, keterwakilan itu jika terjadi dialog atau pertanyaan dari anggota DPR atas jawaban Presiden.
Kendati demikian, dalam surat yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa, Presiden Yudhoyono menugaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Widodo A.S. Yang bersangkutan harus memberikan jawaban atas interpelasi mengenai Resolusi Nomor 1747 Dewan Keamanan PBB tentang pemberian sanksi pada Iran [baca: Bamus Menetapkan 5 Juni Nanti Panggil Presiden].(ADO/Nastiti Lestari dan Anto Susanto)