Dalam sidang putusan itu majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa masing-masing mantan Wali Kota Salundik Gohong dan Lukas Tingkes yang juga pemilik tanah, serta Midday selaku Ketua Sekolah Tinggi Agama Hindu Kaharingan Tampung Penyang secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama mengkorupsi dana pembangunan Sekolah 2003 silam.
Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp 1,5 miliar. Selain vonis satu tahun penjara, masing-masing terdakwa juga didenda Rp 50 juta. Menanggapi vonis itu, penasihat hukum para terdakwa sepakat mengajukan banding.(YNI/Tim Liputan 6 SCTV)