Sukses

Soeharto Digugat Perdata

Kejaksaan Agung akan mengugat secara perdata Mantan Presiden Soeharto pada 22 Juli mendatang. Namun, barang bukti yang digunakan hanya berupa lembaran fotokopi.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung akan mengajukan gugatan perdata kepada mantan Persiden Soeharto pada 22 Juli Mendatang. Hal ini terungkap dalam pertemuan Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan kelompok Kerja Petisi 50 di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (15/6) pagi [baca: Kasus Hukum Membayangi HUT Soeharto].

Namun, upaya mengangkat kembali kasus ini terganjal masalah baru. Sebagian besar dokumen asli hilang, hanya sekitar 20 persen saja yang tersisa. Akibatnya, mayoritas alat bukti yang akan diajukan kejaksaan ke pengadilan hanya berupa fotokopi.(RMA/Tim Liputan 6 SCTV)