Adelin Lies diajukan ke meja hijau karena telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah dengan melakukan pembalakan liar di hutan lindung Kabupaten Mandailing Natal sejak 2001 hingga 2006. Adelin Lies juga dijerat pasal korupsi karena sama sekali belum menyetor kewajiban membayar dana reboisasi dan kerusakan hutan lindung yang mencapai puluhan ribu hektare [baca: Adeline Masih Diperiksa Intensif].(TOZ/Chaerul Dharma dan Cuk Arbianto)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.