Sukses

Tiga Anggota Kelompok "Bali Nine" Mengakui Perbuatannya

Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Mattew James Norman membacakan pembelaannya dalam sidang PK atas putusan MA di PN Denpasar, Bali. Ketiga terpidana mati ini mengaku bersalah.

Liputan6.com, Denpasar: Sidang lanjutan kasus penyelundupan heroin dari Bali ke Asutralia dengan terpidana mati Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen, serta Mattew James Norman digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (25/6). Sidang diisi dengan pembacaan pembelaan yang ditulis dengan tangan [baca: Tiga Anggota Kelompok "Bali Nine" Mengajukan PK].

Dalam pembelaannya, ketiga warga Australia ini mengaku bersalah dan menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam. Selain itu, mereka juga memohon kepada majelis hakim untuk tidak memvonis hukuman mati agar bisa memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Tim kuasa hukum ketiga terpidana juga meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman mengingat usia mereka yang masih muda.(BOG/ Aries Wicaksono)