Sukses

Sidang Adelin Lies Kembali Didemo Aktivis

Sidang lanjutan kasus pembalakan liar oleh Adelin Lies di PN Medan, Sumut, kembali diwarnai unjuk rasa. Kuasa hukum terdakwa menolak tuduhan jaksa dan menilai dakwaan telah batal demi hukum.

Liputan6.com, Medan: Aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti-Illegal Logging Sumatra Utara, mendesak Pengadilan Negeri Medan menghukum Adelin Lies dengan hukuman seumur hidup. Hal itu disuarakan mereka saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pembalakan liar dengan terdakwa Adelin Lies di PN Medan, Sumut, Kamis (28/6). Mereka juga meminta majelis hakim berpihak kepada kebenaran dan menyita harta kekayaan terdakwa.

Sidang sendiri mengagendakan pembacaan eksepsi atau bantahan dari Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum terdakwa. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuduh Adelin selaku Direktur PT Keang Nam Development Indonesia dan Mujur Timber melakukan kejahatan pembalakan hutan yang merugikan negara triliunan rupiah [baca: Sidang Adelin Lies Diwarnai Unjuk Rasa].

Namun, tim penasihat hukum terdakwa menolak dakwaan jaksa. Mereka juga menolak kasus tersebut disidangkan di PN Medan karena lokasi kejadian berada dalam wewenang PN Mandailing Natal. Dengan demikian, menurut kuasa hukum terdakwa, dakwaan jaksa batal demi hukum dan terdakwa harus dibebaskan.

Dalam eksepsi tersebut juga disebutkan, bahwa Menteri Kehutanan pernah mengatakan kasus Adelin bukan merupakan tindak pidana, melainkan pelanggaran administrasi yang sanksinya berupa denda. Aalasannnya, hutan yang dirusak terdakwa termasuk konsesi hak pengusahaan hutan yang sudah mendapat izin dari Menhut. Sidang rencananya akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan kesaksian Menhut Malam Sambat Kaban.(ADO/Chaerul Dharma dan Cuk Arbianto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.