Koalisi itu tetap meminta agar pihak KPU Jakarta mengaudit pemilih yang telah terdaftar. Soalnya, ada sekitar 1,2 juta pemilih yang asal-usulnya tak jelas. Mereka juga memaparkan data sejumlah 22 persen pemilih tak dapat mengikuti Pilkada DKI pada 8 Agustus mendatang karena belum terdaftar [baca: LP3ES: Pendaftaran Pemilih Tidak Maksimal].
Tuntutan tersebut sia-sia. Ini mengingat KPU DKI Jakarta telah menutup pendaftaran pemilih tambahan. Pihak KPU DKI juga memutuskan tak akan membuka lagi pendaftaran pemilih tambahan. Selain itu, KPU Jakarta berpendapat pendaftaran pemilih telah melalui berbagai tahapan dan menjamin pemilih yang terdaftar adalah penduduk Ibu Kota.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)