Sukses

Menhut Diminta Hadir dalam Persidangan Adelin

Permintaan ini buntu surat yang dikirimkam Menhut kepada pengacara Adelin yang mengatakan kasus ini masuk perdata bukan pidana. Hakim PN Medan juga memutuskan menolak permohonan penangguhan penahanan Adelin.

Liputan6.com, Medan: Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan meminta jaksa menghadirkan Menteri Kehutanan M.S. Kaban pada persidangan Adelin Lies. Sebab Menhut mengirimkan surat kepada pengacara Adelin yang mengatakan kasus ini masuk perdata bukan pidana seperti pendapat hakim. Dalam sidang di PN Medan, Sumatra Utara, Kamis (12/7), hakim juga memutuskan menolak permohonan penangguhan penahanan Adelin.

Surat yang dikirimkan M.S. Kaban dipakai Adelin untuk melawan seluruh dakwaan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Adelin melakukan perusakan dan penjarahan di Mandailing Natal dari tahun 2001 hingga 2006. Akibat praktik illegal logging ini negara dirugikan hingga ratusan triliun rupiah. Adelin juga dituduh tidak membayar dana reboisasi hutan.

Sementara itu di luar persidangan, sejumlah masyarakat meminta supaya hakim tidak terpengaruh dengan surat Menhut. Wahana Lingkungan Hidup Sumut menyebutkan kalau sikap Kaban dalam kasus Adelin aneh. Bahkan Kaban telah menginterversi persidangan terlalu jauh. Mereka meminta proses pengadilan tetap berjalan karena pembalakan liar termasuk kejahatan besar [baca: Walhi: Sikap Menhut Terhadap Adelin Lies Aneh].

Petugas berwajib di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut menemukan lokasi pembalakan liar. Namun diduga karena operasi bocor, tak satu pelaku pun ditangkap. Kayu-kayu bermutu tinggi ini tampak sengaja disembunyikan di antara semak-semak. Selain kayu, petugas juga menemukan sejumlah alat berat untuk mengangkut kayu seperti ekskavator serta truk di lokasi.

Di Lamandau, Kalimantan Tengah, ribuan warga Nagabulik berunjuk rasa ke Kantor DPRD setempat. Warga memprotes atas penanganan pembalakan liar oleh polisi yang dinilai tak adil. Selain itu mereka merasa mata pencahariannya diusik polisi atas nama pemberantasan pembalakan liar. Warga mengaku kayu yang diolah menjadi papan berasal dari limbah kelapa sawit.

Aktivitas pembalakan liar dan pembukaan lahan membuat kawasan hutan konservasi Taman Nasional Bukit 12 (TNBD) Jambi rusak parah. Data petugas TNBD memperlihatkan, sekitar 10 ribu hektare hutan di taman nasional ini sudah hancur. Jumlah tersebut nyaris mencapai sepertiga dari seluruh kawasan hutan konservasi yang luasnya sekitar 35 ribu hektare ini.

Pembukaan lahan oleh masyarakat dengan cara membakar sulit dikendalikan petugas yang jumlahnya terbatas. Apalagi petugas harus membendung pembalakan liar yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab. Lebih ironis lagi, kawasan ini juga terjadi perburuan hewan-hewan yang dilindungi. Selain pembalakan liar, warga sekitar taman nasional dituding ikut bertanggung jawab.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.