Bantahan ini disampaikan Kaban terkait pembelaan kuasa hukum Adelin Lies, Hotman Paris Hutapea, di persidangan. Dalam persidangan, Hotman mengutip surat yang diterimanya dari Menteri Kehutanan yang menyebutkan kliennya tidak melakukan pelanggaran pidana tapi perdata. Sehingga hukumnya hanya berupa denda. Kaban menuduh Hotman telah memanipulasi surat itu [baca: Menhut Diminta Hadir dalam Persidangan Adelin].
Adelin Lies didakwa jaksa telah melakukan perusakan dan perambahan hutan di Mandailing Natal, Sumut sehingga menyebabkan negara dirugikan triliunan rupiah. Direktur PT Keang Nam Development Indonesia dan PT Mudjur Timber Grup ini juga dituduh tidak membayar dana reboisasi hutan. Dalam sidang kemarin, majelis hakim menolak permohonan penasihat hukumnya agar terdakwa diberi penangguhan penahanan.(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.