Sukses

Menhut Membantah Mengintervensi Persidangan Adelin

Saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Menteri Kehutanan M.S. Kaban membantah dirinya mengintervensi persidangan Adelin Lies. Kaban juga membantah dirinya masuk dalam daftar yang akan diperiksa di Polda Riau.

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban membantah dirinya mengintervensi persidangan kasus pembalakan liar dengan terdakwa Adelin Lies di Medan, Sumatra Utara. Kaban juga menolak anggapan bahwa dirinya dipanggil penyidik Kepolisian Daerah Riau sebagai saksi kasus pembalakan liar yang sedang diusut. Bantahan ini dilontarkan Menteri Kaban saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/7) siang [baca: Kaban Membantah Melindungi Adelin Lies].

Rapat kerja itu sebenarnya mengagendakan pembahasan anggaran Departemen Kehutanan. Namun, anggota Dewan juga mempertanyakan kerja sama Dephut dengan kepolisian dalam memberantas praktik illegal logging alias pembalakan liar. Di tempat terpisah, Kepala Polri Jenderal Polisi Sutanto juga membantah nama Kaban dihapus dari daftar setelah dirinya bertemu Kaban, beberapa waktu silam.

Kaban sebelumnya pernah melayangkan surat kepada penasihat hukum Adelin Lies yang menegaskan kasus ini adalah perdata bukan pidana sehingga hukumannya berupa denda. Surat inilah yang dipakai Adelin Lies untuk melawan seluruh dakwaan. Pihak Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) kemudian memprotes intervensi tersebut. Menurut Walhi, di Riau pun kini ada sekitar 122 kasus yang sedang diselidiki dan terancam batal dilanjutkan karena adanya intervensi itu [baca: Walhi: Sikap Menhut Terhadap Adelin Lies Aneh].(ANS/Rahmat Supana)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini