Sukses

Eksepsi Tujuh Terdakwa Kasus Cliff Muntu Ditolak

Kasus IPDN Eksepsi Tujuh Terdakwa Kasus Cliff Muntu Ditolak Majelis hakim PN Sumedang memutuskan menolak eksepsi tujuh praja terdakwa kasus kematian Cliff Muntu karena jawaban yang diajukan dinilai tak relevan. Majelis hakim memutuskan memperpanjang masa tahanan mereka.

Liputan6.com, Sumedang: Sidang lanjutan dengan terdakwa tujuh praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dalam kasus kematian Cliff Muntu digelar Pengadilan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Kamis (2/8). Sidang digelar terpisah, pertama dengan menghadirkan lima terdakwa dan dilanjutkan dengan sidang kedua yang menghadirkan dua praja.

Sidang beragenda jawaban atas eksepsi ketujuh praja itu memutuskan menolak eksepsi mereka karena jawaban yang diajukan dinilai tak relevan. Majelis hakim memutuskan memperpanjang masa tahanan para praja selama proses persidangan berjalan.

Dalam sidang sebelumnya, tujuh praja ini dijerat dengan pasal tentang menghilangkan nyawa seorang dan penganiayaan secara bersama-sama. Mereka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Kasus ini menyeret pula dekan Lexie M. Giroth dan mantan Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi [baca: Tujuh Praja Mulai Diadili].(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)

    Video Terkini