Sukses

Aturan Calon Independen Diatur Pemerintah

Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, aturan teknis calon perorangan dalam pilkada bukan wewenang lembaganya. Diharapkan, UU tentang calon perorangan sudah ada pada akhir 2007.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menegaskan, penerapan dan pelaksaan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang dibolehkannya calon perorangan maju dalam ajang pemilihan kepala daerah bukan lagi wewenang lembaganya. Demikian diungkapkan Jimly di Jakarta, belum lama ini, menanggapi banyaknya surat yang datang ke Mahkamah Konstitusi menanyakan aturan teknis calon independen dalam pilkada.

Dalam kesempatan itu, Jimly juga menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR telah mengambil langkah cukup cepat dan tepat menanggapai keputusan Mahkamah Konstitusi. Diharapkan, akhir 2007 Undang-undang tentang calon perorangan sudah tersedia [baca: Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Calon Independen].(BOG/Jasmine Valentine)

    Video Terkini