Sukses

Mulyana Berniat Kembali ke KPU

Mulyana W. Kusumah berencana kembali aktif di KPU. Tapi, pengamat J. Kristiadi menyarankan agar mantan Sekretaris Jenderal Komisi Independen Pemantau Pemilu itu mempertimbangkan lagi keinginannya tersebut.

Liputan6.com, Jakarta: Usai dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, 18 Agustus silam, Mulyana W. Kusumah berencana kembali aktif di Kantor Komisi Pemilihan Umum. Keinginan anggota KPU ini dikemukakan setelah berdiskusi bersama kelima anaknya, Ahad (19/8), atau sehari setelah kebebasan bersyaratnya. Dari diskusi itu terungkap pula bahwa Mulyana berencana kembali bekerja sebagai anggota KPU mulai Rabu lusa [baca: Mulyana Bebas Bersyarat].

Menanggapi hal itu, pengamat politik J. Kristiadi berpendapat sebaiknya mantan Sekretaris Jenderal Komisi Independen Pemantau Pemilu tersebut kembali mempertimbangkan niatnya meski tak ada aturan yang melarang dirinya kembali berkantor di KPU. "Mungkin Mas Mulyana mempertimbangkan apa untung ruginya tentu bagi Mas Mulyana sendiri, keluarga dan institusi yang dicintainya itu," ucap J. Kristiadi.

Sekadar menyegarkan ingatan, September 2005, Mulyana dihukum dua tahun tujuh bulan dalam kasus penyuapan auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Kemudian, dia dihukum satu tahun tiga bulan dalam kasus korupsi pengadaan kotak suara [baca: Mulyana Kembali Divonis]. Dan akhirnya pada Sabtu silam, Mulyana bebas bersyarat setelah mendapat potongan masa hukuman atau remisi.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)