Liputan6.com, Jakarta: Beredarnya jamu oplosan ternyata tidak mengurangi minat warga Ibu Kota untuk tetap mengkonsumsi jamu. Selain tidak tahu ada jamu oplosan yang bisa membahayakan kesehatan, bagi penggemar minuman tradisional ini meminum jamu lebih sehat daripada obat dokter.
Masih banyaknya pelanggan setia jamu terlihat di depot jamu milik Mustafa. Martono, sang penjaga depot mengaku sudah sering mendengar adanya jamu oplosan. Namun dia sudah mampu mengidentifikasi jenis jamu yang dicampur dengan obat kimia.
Pelanggan depot jamu yang sudah 10 tahun berdiri ini berasal dari berbagai kalangan. Satu cangkir jamu dia jual seharga Rp 9.000. Jamu yang banyak diminati adalah jamu asam urat dan pegal linu. Mereka merasa setelah minum jamu buatan Mustafa penyakit bisa sembuh. Sebagian dari mereka, kata Martono, tak mengetahui adanya jamu oplosan [baca: Jangan Tertipu dengan Khasiat Jamu Palsu].
Advertisement
Martono mengakui, meski pelanggannya kini menurun dua sampai tiga persen tetapi dia masih memiliki pelanggan setia. Depot Mustafa juga masih setia menggunakan bahan-bahan tradisional, seperti madu dan telur ketimbang menambah bahan kimia.
Jumlah jamu palsu yang beredar di masyarakat relatif besar. Lantaran itulah, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan sejumlah tips atau cara mudah menentukan palsu tidaknya obat maupun jamu yang hendak dikonsumsi. Pertama, konsumen diminta senantiasa mengecek nama produk yang aneh. Setelah itu perhatikan khasiat yang ditulis di bungkus atau kemasan. Sebab, khasiat jamu hanyalah membantu menyembuhkan bukan mengobati suatu penyakit.
Selanjutnya perhatikan warna jamu karena jamu pada umumnya bukan berwarna putih. Dan patut pula dicermati mengenai efeknya lantaran jamu tak dapat memberi khasiat secara langsung.
Bila menemui jamu maupun obat yang mencurigakan atau sekadar ingin bertanya, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak BPOM. Untuk itu, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional BPOM Ruslan Aspan mempersilakan masyarakat menghubungi nomor telepon (021) 4263333 atau mengunjungi situs www.pom.go.id.(IAN/Anastasya Putri dan Junaedi Setiawan)