Sukses

Pengibar Bendera RMS Dijerat Pasal Makar

Persidangan tiga tersangka kasus pengibaran bendera RMS di hadapan Presiden Yudhoyono saat upacara Harganas di Ambon, segera digelar. Tindakan mereka dianggap pantas diganjar hukuman maksimal hukuman mati.

Liputan6.com, Ambon: Persidangan terhadap pelaku pengibaran bendera Republik Maluku Selatan di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat upacara Hari Keluarga Nasional (Harganas) di Ambon, Maluku, Juni silam, segera dilaksanakan. Belum lama ini tiga penari cakalele yang menjadi tersangka makar, yaitu Prejon Saiya, Marten Saiya, dan Jhoni Sinai, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon. Penyerahan itu disertai sejumlah barang bukti termasuk dua lembar bendera kelompok separatis tersebut.

Polisi menjerat tiga anggota RMS ini dengan tindak pidana makar yang ancaman pidananya maksimal hukuman mati. Sedangkan 38 anggota RMS lainnya, termasuk Jhon Riri yang diduga sebagai aktor intelektualnya, masih menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Maluku.

Pada 29 Juni silam, para anggota RMS itu menyusup sebagai penari cakalele pada acara Harganas di Lapangan Merdeka, Ambon. Mereka kemudian membentangkan bendera RMS di hadapan Presiden Yudhoyono. Namun aksi yang di luar kontrol panitia acara ini akhirnya dapat dibubarkan pasukan pengaman presiden [baca: RMS "Menyambut" Kehadiran Presiden di Ambon].(ANS/Juhri Samanery)

    Video Terkini