Liputan6.com, Ketapang: Penyelundupan sekitar 4.000 batang kayu yang tidak dilengkapi dokumen resmi ke Pelabuhan Sematan, Malaysia digagalkan Kepolisian Resor Ketapang, Sabtu (10/11). Selain menyita kayu, polisi juga menangkap tiga pemilik kayu untuk dimintai keterangan.
Kayu hasil pembalakan liar tersebut diangkut Kapal Motor Wiguno melintasi perairan Sungai Pawan, Ketapang. Aktivitas pembalakan liar di Ketapang, Kalimantan Barat masih tinggi. Wilayah ini kerap menjadi lalulintas penyelundupan kayu ilegal ke Malaysia.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)