Liputan6.com, Jakarta: Tanpa ditemani pengacara, pengusaha Tomy Winata mendatangi Markas Besar Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (14/11) siang. Ia hadir sebagai saksi atas kasus yang menyangkut rencana pembangunan Pulau Rempang, Galang dan Sempoko di kawasan Batam, Kepulauan Riau.
Nota kesepahaman (MoU) antara pihak perusahaan Artha Graha milik Tomy Winata dan Pemerintah Kota Batam yang ditandatangani tiga tahun silam dianggap merugikan negara sebesar Rp 3,6 triliun. Ini terungkap dalam surat pernyataan dari seorang warga Batam yang dilayangkan ke Sekretariat Kabinet, beberapa waktu silam.
Adapun dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga setengah jam, Tomy hadir untuk dimintai keterangan dan penjelasan terkait tuduhan tersebut. Pihak Artha Graha sendiri hingga saat ini belum melaksanakan rencana pembangunan di tiga pulau tersebut. Mereka masih terhambat masalah administrasi.(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement