Sukses

Harga Eceran Minyak Tanah Ditentukan Pemda

Pemerintah memutuskan bahwa harga eceran tertinggi ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Sementara, warga Bengkulu terpaksa mengantre minyak tanah.

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menegaskan, penentuan harga minyak tanah menjadi wewenang pemerintah daerah masing-masing. Untuk itu, pemerintah meminta para gubernur berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Surjadi Soedirdja dalam menentukan harga eceran tertinggi (HET). Penegasan itu disampaikan Purnomo seusai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Ekuin di Istana Wapres, Jakarta, Rabu (20/6).

Purnomo menjelaskan, rapat tersebut juga membahas posisi harga minyak tanah setelah kenaikan harga bahan bakar minyak pada Sabtu pekan silam. Menurut Purnomo, meski ada perbedaan HET di tiap wilayah, pembentukan harga akan berdasarkan jarak dan biaya dari daerah ke Depot Pertamina terdekat. Dia menambahkan, karena posisi harga menjadi wewenang pemda, maka pemerintah pusat tak akan campur tangan soal harga tersebut.

Sementara itu, harga minyak tanah tingkat eceran di Jakarta dan sekitarnya saat ini sudah melonjak naik. Harga yang semula berkisar Rp 500 hingga Rp 600 per liter, kini menjadi Rp 1.000 per liter. Kondisi tersebut juga melanda berbagai daerah lain di Indonesia

Misalnya, sebagian besar warga Bengkulu mengeluhkan kenaikan harga minyak tanah yang melonjak menjadi Rp 800 per liter. Harga itu dua kali lebih mahal dari harga yang ditetapkan pemerintah. Akibatnya, mereka terpaksa mengantre di beberapa pangkalan yang mendapat pasokan langsung dari agen Pertamina. Demikian keluhan yang disampaikan sejumlah warga di Bengkulu, Rabu (20/6).

Berdasarkan pemantauan SCTV, antrean warga terjadi di hampir setiap pangkalan minyak tanah di Bengkulu. Mereka terpaksa menunggu berjam-jam karena tak sanggup membeli minyak dengan harga yang ditetapkan pengecer atau warung. Menurut mereka, pangkalan minyak tanah ini msih menjual minyak tanah dengan harga Rp 600 per liter.

Tak jarang, karena perbedaan harga tersebut, sebagian pembeli memilih memborong minyak tanah dalam jumlah besar. Mereka berdalih, minyak yang dibawa degan jerigen ukuran besar itu untuk persediaan di rumah. Karena itu, sejumlah kalangan lalu menuding kelalaian Pemerintah Daerah sebagai penyebab lonjakan harga minyak tanah. Soalnya, Pemda belum juga menetapkan harga eceran tertinggi.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Pemda Bengkulu Chairudin menyatakan, keputusan harga eceran tertinggi segera dikeluarkan. Soalnya, usulan tersebut sudah masuk kepada gubernur sejak Sabtu pekan silam. Dalam usulan itu, harga eceran tertinggi untuk dalam kota sebesar Rp 550 per liter, sedangkan luar kota Rp 850 per liter.(ANS/Risnaldi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini