Liputan6.com, Jakarta: Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I Partai Golongan Karya DKI Jakarta akhirnya mempercepat musyawarah daerah. Pasalnya, mereka baru saja memecat Ketua DP Pusat Tadjus Sobirin, Rabu (20/6), yang berarti jabatan ketua di kantor DPP itu kosong. Pemecatan itu dilakukan dengan alasan Tadjus gagal memimpin partai pohon beringin itu, terutama untuk di tingkat pusat.
Menanggapi pemecatan itu, Tadjus menilai bahwa pada awalnya keputusan itu sempat menjadi pertanyaan besar. Sebab, alasan yang diajukan DPP maupun kelima perwakilan cabang Partai Golkar di DKI tak cukup kuat. Termasuk di antaranya penilaian sejumlah cabang yang menyatakan dirinya gagal memimpin partai pohon beringin, terutama dalam Pemilihan Umum 1999 silam. Namun entah mengapa, akhirnya Tadjus mau menandatangani surat pengunduran dirinya itu.
Sementara menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung menegaskan bahwa tuntutan pengunduran diri Tadjus dianggap wajar. Soalnya, tuntutan itu adalah dinamika politik demokrasi di tengah berbagai perkembangan Partai Golkar. Bahkan saat ini sudah terdapat empat nama calon pengganti Tadjus. Di antaranya Agus M. Santoso, Machfudz Djaelani, Sugeng Priyatna, dan Tisnaya.(ORS/Machmud dan Prihandoyo)
Menanggapi pemecatan itu, Tadjus menilai bahwa pada awalnya keputusan itu sempat menjadi pertanyaan besar. Sebab, alasan yang diajukan DPP maupun kelima perwakilan cabang Partai Golkar di DKI tak cukup kuat. Termasuk di antaranya penilaian sejumlah cabang yang menyatakan dirinya gagal memimpin partai pohon beringin, terutama dalam Pemilihan Umum 1999 silam. Namun entah mengapa, akhirnya Tadjus mau menandatangani surat pengunduran dirinya itu.
Sementara menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung menegaskan bahwa tuntutan pengunduran diri Tadjus dianggap wajar. Soalnya, tuntutan itu adalah dinamika politik demokrasi di tengah berbagai perkembangan Partai Golkar. Bahkan saat ini sudah terdapat empat nama calon pengganti Tadjus. Di antaranya Agus M. Santoso, Machfudz Djaelani, Sugeng Priyatna, dan Tisnaya.(ORS/Machmud dan Prihandoyo)