Sukses

Anthony Salim Diperiksa Kejaksaan Agung

Anthony Salim diperiksa terkait soal nilai aset-asetnya dalam melunasi utang BLBI sebesar Rp 52,7 triliun. Anthony Salim saat ini sudah menerima surat tanda lunas dan bebas tuntutan hukum.


Liputan6.com, Jakarta: Untuk kali pertama, Kejaksaan Agung memeriksa Anthony Salim terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 52,7 triliun, Kamis (6/12). Bos Indofood itu datang ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 06.30 WIB. Dia diperiksa soal nilai aset-asetnya dalam melunasi utang BLBI sebesar Rp 52,7 triliun.

Selain Anthony Salim, Kejaksaan Agung hari ini juga memeriksa I Putu Gede Ary Suta, mantan Kepala Badan Penyerhatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2001-2002. Pada periode itu terjadi penjualan dan penyerahan beberapa aset-aset milik grup Salim seperti Bank Central Asia (BCA) dan Sugar Grup Companies.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Putu Ary Suta keluar untuk makan siang. Namun, dia menolak merinci apa yang ditanyakan oleh jaksa. "Saya ditanyai mengenai kebijakan BPPN selama saya menjabat," jelas Putu Ary Suta singkat.

Untuk diketahui, BLBI pertama kali diberikan pada 1988 oleh Bank Indonesia. Kala itu perbankan mengalami masalah likuiditas karena krisis. Sedikitnya Rp 147, 7 triliun dikeluarkan BI untuk membantu 48 bank.

Waktu berjalan. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan BLBI diselewengkan hingga Rp 138 triliun. Jumlah yang tidak kecil yang sebenarnya dapat digunakan untuk pendidikan atau penciptaan lapangan kerja hingga pengganguran bisa ditekan.

Pada 2002, pemerintah membuat inisiatif dengan membuat skema pengampunan dari tuntutan hukum atau release and discharge bagi pengemplang BLBI asalkan bersedia membayar. Di antaranya bekas pemilik BCA Antonhy Salim serta Bob Hasan mantan pemilik Bank Umum Nasional. Selain itu, Sjamsul Nursalim mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, Siti Hardiyanti Rukmana mantan pemilik Bank Yakin Makmur, dan juga Sudwikatmono mantan pemilik Bank Surya.

Kini setelah lima tahun berjalan, kasus BLBI kembali dibuka setelah interpelasi disepakati DPR. Ini sebenarnya bukan pertama kali, tapi sudah berulang kali. Ironisnya arah penyelesaian memang tidak pernah jelas. Bahkan data soal dana BLBI juga tak pernah sama, antara Kejaksaan Agung dan BPK. Demikian juga dengan uang yang sudah bisa diselamatkan, tidak pernah jelas [baca: DPR Menyetujui Interpelasi BLBI].

Jaksa Agung Hendarman Supandi dalam beberapa kesempatan mengungkapkan sedikitnya 35 jaksa telah disiapkan untuk menyelesaikkan tiga kasus kakap dari delapan dugaan pengemplang BLBI. Hari ini, Anthony Salim dipanggil oleh Kejaksaan Agung. Padahal secara hukum Anthony sudah menerima surat tanda lunas R and D atau bebas dari tuntutan hukum [baca: Jaksa Agung Siap Mempertaruhkan Nyawa].

Hingga kini, masih ada enam tersangka yang belum juga melunasi utang BLBI. Mereka saat ini bebas hidup di luar negeri tanpa harus takut kejaran Kejaksaan Agung dan polisi.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)
    Video Terkini