Liputan6.com, Jakarta: Tim Detasemen Khusus 88 Mabes Polri menangkap sindikat pengedar uang palsu senilai Rp 11 miliar di kawasan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (31/12) petang. Pemilik uang palsu bernama Hasan ditangkap tanpa perlawanan. Kepada polisi, tersangka mengaku menukar uang asli dengan uang palsu dalam jumlah dua kali lipat kepada penadahnya.
Selain Hasan, polisi juga menangkap teman pelaku yang selama ini berperan sebagai makelar uang palsu. Untuk mengungkap peredaran uang palsu tersebut, tersangka kini ditahan di sel Kepolisian Daerah Metro Jaya.(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)