Liputan6.com, Cianjur: Seorang tenaga kerja Indonesia bernama Yanti Irianti dihukum mati di Arab Saudi, kemarin. Namun, Ahad (13/1), keluarga TKI itu mengaku tak mendapat pemberitahuan mengenai pelaksanaan eksekusi mati. Pihak keluarga di Cianjur, Jawa Barat, cuma mengetahui Yanti terlibat perampokan dan pembunuhan. Menurut Gino, suami Yanti, kabar ini diperoleh melalui surat yang dikirim istrinya pada Juli 2006.
Dalam surat tersebut, menurut Gino, Yanti juga menyebutkan dirinya telah ditahan di penjara Kota Mahail, Arab Saudi. Kendati demikian, Yanti tak mengaku membunuh majikannya. Namun, pengakuan keluarga Yanti dibantah pihak Konsulat Jenderal RI di Jeddah membantah pengakuan tersebut. Saat dihubungi SCTV via telepon, Konsul Jenderal RI di Jeddah Gatot Abdullah Mansyur yang mendampingi Yanti selama ini, mengatakan sebelum dieksekusi TKI tersebut kerap menghubungi keluarganya. Adapun saat ini ada 13 TKI yang terancam hukuman mati karena kasus pembunuhan.
Yanti dihukum mati setelah dinyatakan bersalah membunuh majikannya seorang nenek dan merampok harta bendanya. Berdasarkan hukum yang berlaku di sana, Yanti yang mukanya ditutup tewas setelah seorang eksekutor menembaknya tiga kali. Yanti meninggalkan seorang suami dan lima anak. Jenazahnya kemudian dikubur di Kota Mahail, Arab Saudi.(ANS/Asep Didi)
Advertisement