Liputan6.com, Jakarta: Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Pramono Anung menganggap tawaran damai Jaksa Agung bagi kasus perdata mantan Presiden Soeharto dengan membayar sejumlah kompensasi melanggar etika dan norma. Bahkan, Pramono menilai sebagai pemerasan. "Tak ada yang namanya hukum itu win-win solution. Yang namanya out of court settlement itu bisa dilakukan dengan melibatkan lembaga kehakiman. Kalau hanya Jaksa Agung, itu namanya pemerasan," kata Pramono di Jakarta, Ahad (13/1).
Mutammimul Ula, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mengaku tidak tahu win-win solution yang ditawarkan pemerintah kepada keluarga Pak Harto. Tetapi tegas Mutamminul, PKS sejauh ini menginginkan kasus hukum Pak Harto tetap berjalan.
O.C. Kaligis, Kuasa hukum Pak Harto kembali menegaskan, menolak tawaran yang diajukan Jaksa Agung jika harus membayar sejumlah kompensasi. Menurut Kaligis, sangat tidak etis mempersoalkan uang di saat kesehatan Pak Harto [baca: Kuasa Hukum Soeharto Tolak Usulan Pemerintah].(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)