Sukses

Penyelesaian Kasus Pak Harto Muncul dari Cendana

Ide penyelesaian kasus hukum mantan Presiden Soeharto secara kekeluargaan semakin tak jelas. Menurut Menteri Sekretaris Kabinet, penyelesaian win-win solution berasal dari desakan pihak keluarga Pak Harto.

Liputan6.com, Jakarta: Kontroversi ide penyelesaian kasus hukum mantan Presiden Soeharto di luar pengadilan terus bergulir. Pihak Istana mengatakan, permintaan ini muncul dari keluarga Cendana. Sementara, kuasa hukum Soeharto justru bersikukuh tak ada lagi ganti rugi yang harus dibayar keluarga Cendana kepada negara. Mereka tetap akan melanjutkan kasus ini lewat pengadilan.

Tapi, ketika dikonfirmasi pihak Kepresidenan justru menyatakan bahwa penyelesaian ini ditawarkan menanggapi permintaan dari pihak keluarga Cendana melalui Try Sutrisno. Menurut Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Rabu (16/1), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat berada di Malaysia menerima telepon dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Saat itu Wapres melaporkan telah menerima telepon dari Try Sutrisno yang menyebutkan pihak keluarga Cendana menginginkan agar kasus tersebut diselesaikan saat itu juga.

Pro kontra penyelesaian kasus hukum Pak Harto yang ditawarkan Jaksa Agung Hendarman Supanji berawal Jumat 11 Januari silam. Sekitar pukul 19.20 WIB, Wapres mengontak Presiden yang tengah berada di Malaysia. Presiden kemudian mengutus Kalla agar menemui keluarga Cendana di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.

Pada pukul 19.50 WIB, Wapres bersama Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa tiba di RSPP dan ditemui oleh Moerdiono dan Try Sutrisno. Satu setengah jam kemudian, Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut dan Mamiek Soeharto menemui Wapres. Tapi, pembicaraan tidak membahas soal penyelesaian kasus tersebut.

Usai menjenguk, Wapres pun langsung melapor kepada Presiden seputar pertemuannya dengan keluarga Cendana. Kontroversi muncul empat jam kemudian. Jaksa Agung tiba-tiba muncul di RSPP dan menawarkan win-win solution untuk kasus hukum Pak Harto. Intinya kasus ini akan ditutup, namun pihak keluarga Cendana diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai empat triliun rupiah dalam kasus Yayasan Supersemar [baca: Pemerintah Tawarkan Penyelesaian Kasus Soeharto di Luar Sidang].

Kelanjutan kasus hukum Pak Harto memang masih menimbulkan pro dan kontra. Mantan Ketua MPR Amien Rais yang sedari dulu dikenal kerap bersuara keras menentang kini berbalik arah meminta masyarakat untuk memaafkan Pak Harto. "Pak Harto sudah menerima sanksi moral, sosial, bahkan sanksi politik," kata Amien.

Pandangan Amien disambut baik kuasa hukum Pak Harto, OC Kaligis. Dia mengucapkan terima kasih kepada Amien karena telah meminta masyarakat agar memaafkan Pak Harto. Namun, berbeda dengan penilaian Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Dia tetap mempertahankan Ketetapan MPR Nomor 11 tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan begitu pengusutan hukum terhadap Pak Harto masih tetap berjalan. Bahkan, jika diperlukan MPR akan bersidang untuk membicarakan putusan politik kepada Pak Harto.

Sementara itu, mantan Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban Sudomo, meminta agar kasus politik dan hukum tidak ditimpakan lagi pada Pak Harto. Pro kontra kasus ini memang tetap berlanjut. Sidang kasus hukum yayasan-yayasan yang melibatkan Pak Harto juga masih digelar. Tapi, sampai saat ini Pak Harto masih berjuang melawan penyakitnya.(IAN/Tim Liputan SCTV)