Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Agung memutuskan penghitungan suara pemilihan kepala daerah Maluku Utara di Kabupaten Halmahera Barat harus diulang. Keputusan yang diambil Selasa (22/1) ini berarti menganulir surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Pusat yang telah memenangkan pasangan Abdul Gafur dan Abdul Rahim Fabanyo sebagai pemenang pilkada Malut pada November 2007.
Sidang sengketa pilkada yang dipimpin ketua majelis hakim Paulus Effendy Lotulung memutuskan penghitungan ulang khususnya dilakukan di tiga kecamatan yakni Jailolo, Ibu Selatan, dan Sahu Timur. Putusan ini disambut gembira ratusan pendukung Thaib Armayn dan Abdul Gani Kasuba yang memadati ruang sidang. Di lain pihak, kuasa Hukum KPU pusat dan Abdul Gaffur mengecam putusan MA itu. Namun putusan MA itu berhasil mencegah kemarahan kedua kubu yang sejak pagi mengikuti persidangan [baca: Sengketa Pilkada Malut Diputus MA].(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)