Liputan6.com, Jakarta: Kasus gugatan perdata pemerintah terhadap mantan Presiden Soeharto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/2). Namun, dari enam putra dan putri almarhum yang dipanggil majelis hakim sebagai ahli waris, tidak satu pun yang hadir.
Majelis hakim kemudian meminta penggugat yang diwakilkan jaksa untuk kembali memanggil putra-putri Pak Harto atau memberikan surat kuasa kepada tim kuasa hukum. Jika tetap tidak bisa hadir atau tidak juga memberikan surat kuasa, hak-hak pribadi yang bersangkutan sebagai ahli waris bisa dibatalkan.
Dalam sidang kemarin kuasa hukum Pak Harto juga mengajukan surat dari salah seorang putra Pak Harto, yaitu Sigit Hardjojudanto agar majelis hakim terlebih dahulu menghadirkan saksi ahli hukum perdata yaitu Bustanul Arifin.
Dalam kasus perdata ini, pemerintah menggugat secara materiil kepada mantan Presiden Soeharto sebesar US$ 420 juta dan Rp 185 miliar serta gugatan immateriil sebesar Rp 10 triliun karena menyalahgunakan keuangan negara melalui Yayasan Supersemar [baca: Putra-Putri Soeharto Mendapat "Warisan" Perkara].(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)