Liputan6.com, Depok: Berkas perkara kasus narkotika dan obat berbahaya yang melibatkan penyanyi Ahmad Albar dinyatakan masih belum lengkap. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Triyono, Kamis (6/3), berkas perkara Ahmad Albar sebelumnya sudah diterima pihak Kejari Depok. Namun, berkas tersebut sudah dua kali dikembalikan ke tim penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya lantaran alat bukti yang dibutuhkan pihak kejaksaan dinilai belum lengkap.
Namun, menurut Triyono, setelah dipelajari, penyanyi yang kerap disapa Iyek ini diduga kuat memang terlibat narkoba. Hal tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi dalam berkas tersebut. Iyek sendiri masih memiliki 15 hari masa tahanan dan akan berakhir sekitar 23 Maret mendatang. Jika tak ada alat bukti yang kuat Iyek bisa menghirup udara bebas Ahmad Albar Terlibat Jaringan Narkoba? .(IAN/Nahyudi)