Liputan6.com, Jakarta: Bagi pengguna kartu kredit diminta untuk berhati-hati dan waspada. Pasalnya, dari 9,1 juta pengguna kartu kredit sekitar 2,2 juta data nasabah telah disadap. Dengan data rahasia ini sangat mungkin kartu kredit bisa dipalsukan dengan mudah. Akibatnya, tagihan kartu kredit pengguna tanpa disadari bisa membengkak.
Seperti yang dialami Rita Wibo, konsumen kartu kredit. Dia terkejut saat menerima lembar tagihan kartu kredit. Ini lantaran Rita harus membayar puluhan juta rupiah dari transaksi yang tidak pernah ia lakukan. Ternyata kartu kreditnya telah digandakan oleh orang lain alias dipalsukan sehingga tagihannya membengkak. "Membengkaknya luar biasa. Dan, itu dengan transaksi yang aneh-aneh," kata Rita.
Rita pun segera melapor ke bank penerbit kartu kredit. Sebagai nasabah ia merasa telah dirugikan. Namun Rita merasa kecewa karena penanganan bank yang lamban dan berbelit. Bahkan, ia harus tetap membayar sesuai dengan jumlah tagihan yang baru dikembalikan bank tiga bulan kemudian.
Advertisement
Asosiasi Kartu Kredit (AKKI) pada 2007 mencatat setiap menit terjadi 246 transaksi kartu kredit dengan nilai total Rp 72 triliun. Menurut Wiweko Probojakti, Dewan Eksekutif AKKI, kerugian akibat pemalsuan kartu kredit diperkirakan mencapai miliaran rupiah. "Yang terjadi sekarang data kartu kredit diduplikasikan ke kartu kredit palsu," kata Wiweko.
Terkait dengan itu, Wiweko memberi saran agar terhindar dari pemalsuan kartu kredit, yakni konsumen harus menjaga agar kartu kredit selalu dalam pengawasan, dan jangan memberitahu nomor kartu kredit ke sembarang orang, termasuk tiga digit nomor di belakang kartu. Kemudian, simpan bukti transaksi dan cocokan dengan lembar tagihan kartu kredit yang diterima. Selanjutnya, segera laporkan ke penerbit kartu kredit jika ada transaksi tercatat yang tidak dilakukan, dan berhati hati jika melakukan transaksi melalui internet.
Polisi sudah beberapa kali menangkap pengguna kartu kredit palsu. Bahkan, pertengahan bulan lalu petugas menyita 7.000 kartu kredit yang telah siap digunakan. Untuk menghindari pemalsuan mulai pertengahan 2006 lalu Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang mengharuskan bank atau institusi yang mengeluarkan kartu kredit menggunakan chip sebagai langkah pengamanan. Hal ini dilakukan karena sudah jutaan data nasabah disadap dan siap untuk dipalsukan.
Bahkan di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat dan Eropa, selain menggunakan chip, pihak bank juga menyertakan pin, nomor rahasia pribadi sebagai pengaman. Namun, di Indonesia hal ini masih sulit dilakukan. Pengguna kartu kredit juga masih beragam menanggapi penggunaan chip. "Ini pekerjaan kita bersama," kata Jonny Herjawan, General Manager Unit Bisnis Kartu Kredit BCA.
Kartu kredit sejatinya difungsikan untuk mempermudah dan meningkatkan keamanan saat bertransaksi. Orang tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak karena bisa memancing kejahatan. Tapi, jika sistem pengamanan kartu kredit tidak bisa ditingkatkan bagaimana bisa mendapatkan keamanan bertransaksi?.(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)Error loading player:
No playable sources found