Sukses

Kapal Pembawa Kayu Ilegal di Palembang Ditangkap

Lima kapal mengangkut kayu ilegal senilai Rp 500 juta ditahan Tim Terpadu TNI AL dan polisi Palembang. Aset negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 500 juta.

Liputan6.com, Palembang: Sebanyak lima kapal pembawa 700 meter kubik kayu ilegal bernilai sekitar Rp 500 juta ditahan Tim Terpadu TNI Angkatan Laut, Satuan Polisi Perairan, dan Udara Kepolisian Daerah Sumatra Selatan, baru-baru ini. Komandan Pangkalan TNI AL Palembang Kolonel Laut Roedy Santoso menyatakan, kelima kapal tadi terbukti menyalahi aturan dokumen yang ada.

Kapal Pinisi Karya Makmur Indah (KMI) misalnya, ditahan karena melebihi kapasitas muatan. Dalam dokumen kapal tertulis 400 meter kubik, tapi muatannya lebih dari 600 meter kubik. Akibatnya, kapal itu tak boleh melanjutkan pelayarannya ke Jakarta. Anehnya Kapten KMI Andi Pabo mengatakan, mereka hanya bertugas mengangkut kayu sampai ke Jakarta. Dia bahkan mengaku tidak mengetahui si pemilik kayu.

Sementara itu, empat kapal jukung juga ditangkap di Tanjung Seri, Sungsang karena membawa sekitar 100 meter kubik kayu ilegal. Keempat kapal itu adalah Kapal Motor Semoga Bahagia, KM Musdalifa, KM Sumber Rezeki, dan KM Sinar Warna. Polisi menahan 27 anak buah kapal. Kelima kapal itu terdata membawa kayu Meranti, Racuk, dan Pulai senilai Rp 800 juta per kubik. Diperkirakan aset negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini mencapai sekitar Rp 500 juta.(COK/Ajmal Rokian dan Yanuar Ichrom)
    Video Terkini