Liputan6.com, Jakarta: Untuk kali pertama setelah ditahan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, tersangka kasus suap Al Amin Nur Nasution menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (17/4). Didampingi pengacaranya Sira Prayuna, sebelum memasuki Gedung KPK, Amin membantah kabar bahwa uang sekitar Rp 70 juta yang ditemukan KPK sebagai suap dari Sekretaris Daerah Bintan, Azirwan.
Kepada wartawan, anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini juga menjelaskan tentang status perempuan yang ditangkap bersamanya di Hotel The Ritz Carlton, Jakarta Selatan. "Istri saya lebih cantik kan, jadi nggak mungkin itu," kata Amin.
Selain Amin dan Azirwan, KPK rencananya juga akan memeriksa tiga orang lain yang ikut ditangkap, termasuk perempuan berinisial E. Belum jelas peran perempuan berambut panjang ini dalam pertemuan di hotel tersebut. KPK hanya menyebutnya sebagai saksi yang berstatus mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Jakarta.
Sementara itu, rapat Badan Kehormatan DPR siang tadi meminta Ketua DPR meminta izin untuk memeriksa Amin. Hal ini untuk mengusut ada atau tidak keterlibatan anggota DPR lainnya dalam kasus suap terkait pengalihfungsian hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau [baca: Amin Nasution dan Azirwan Resmi Ditahan].(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)