Liputan6.com, Jakarta: Abu Dujana alias Ainul Bahri dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/4). Majelis hakim yang diketuai Wahyono mengatakan, terdakwa terbukti memiliki senjata api dan bahan peledak secara melawan hukum dan digunakan untuk membantu aktivitas pelaku terorisme. Selain itu, Abu Dujana juga didakwa menyembunyikan informasi mengenai pelaku terorisme.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis 15 tahun penjara juga dijatuhkan kepada Amir Jamaah Islamiyah, Zarkasih [baca: Abu Dujana-Zarkasih Dituntut Seumur Hidup].(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)