Sukses

Pengibar Bendera RMS di Depan Presiden Divonis

Dua terdakwa kasus makar dengan mengibarkan bendera RMS divonis delapan dan sembilan tahun penjara. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindakan makar di hadapan Presiden Yudhoyono.

Liputan6.com, Ambon: Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan dan sembilan tahun penjara kepada Peter Saiya dan Peter Latumahina di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Maluku, Kamis (24/4). Dalam putusannya, hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana makar. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Peristiwa ini terjadi pada saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkunjung ke Ambon, 29 Juni 2007, untuk memperingati Hari Keluarga Nasional. Ketika acara berlangsung sejumlah orang ikut masuk ke arena membawakan tarian tradisional cakalele serta mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan. Atas perbuatan mereka para pelaku kemudian diajukan ke pengadilan dengan tuntutan melakukan perbuatan makar [baca: RMS "Menyambut" Kehadiran Presiden di Ambon].(ANS/Juhri Samanery)

    Video Terkini