Sukses

Penjualan Saham Indosat Tergantung Keputusan MA

Penjualan saham Indosat oleh STT kepada Watar Telecom kemungkinan akan tersandung keputusan Mahkamah Agung. Jika Mahkamah Agung menyatakan Temasek sebagai induk perusahaan memonopoli, penjualan saham tidak boleh lebih dari 10 persen kepada satu investor.


Liputan6.com, Jakarta:
Penjualan 40,8 persen saham Indosat oleh Singapore Technologies Telemedia (STT) kepada Qatar Telecom masih berbuntut panjang. Menurut pengamat hukum bisni Deni Daruri, jika Mahkamah Agung menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Temasek melakukan monopoli, transakti itu bisa dibatalkan. Demikian dikatakan Deni di Jakarta, Selasa (10/6).

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Fuad Rahmany mengatakan, STT dan Qatar Telecom wajib melaporkan penjualan saham Indosat. Sebab. kata Fuad, Indosat yang merupakan perusahaan publik.

Sekadar mengingatkan, vonis PN Jakpus menguatkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Temasek memonopoli pasar telekomonukasi di Indonesia. Monopoli itu dilakukan Temasek melalui STT dan Singapore Telecom. Kedua anak perusahaan Temasek itu menguasai lebih dari 50 persen pasar telekomunikasi di Indonesia melalui Indosat dan Telkomsel. Atas vonis PN Jakpus, Temasek harus melepaskan kepemilikan sahamnya di salah satu perusahaan tersebut dengan menjual maksimum 10 persen kepada satu investor [baca: Temasek Kalah].

KPPU sendiri menyayangkan penjualan yang dilakukan justru ketika Temasek sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Saat dimana seharusnya semua pihak yang berkonflik tidak melakukan aksi apapun [[baca: Saham Indosat Dijual ke Qatar Telecom].(BOG/Zwasty Andria dan Ahmad Haris)
    Video Terkini