Liputan6.com, Surabaya: Posisi Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Wahyudi Purnomo mulai mendapatan sorotan menjelang pemilihan kepala daerah digelar. Wahyudi kini tengah melakukan banding setelah sebelumnya divonis dua tahun penjara akibat kasus penjualan sisa kertas Pemilu 2004.
Kubu Partai Kebangkitan Bangsa versi Muhaimin Iskandar khawatir kasus hukum Wahyudi akan mempengaruhi keabsahan pelaksanaan pilkada yang digelar 23 Juli mendatang. Menanggapi masalah ini, Wahyudi menyatakan siap mundur jika diminta KPU Pusat. "Apapun perintah KPU saya sudah siap," kata dia.
Setelah melewati serangkaian proses, lima pasangan peserta pilkada Jatim ditetapkan KPUD setempat. Dua dari tujuh pasangan yang mendaftar gagal yakni Samiatun-Arief Darmawan yang diusung oleh PKB versi Muhaimin dan Joko Subroto-Wachid Hasyim yang didukung Partai Bintang Bulan.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement