Sukses

Mabes Polri Mengajukan <i>Judicial Review</i>

Akhirnya, Mabes Polri mengajukan judicial review terhadap keputusan Presiden. Mereka minta MA mengkaji kembali Keppres No. 77 Tahun 2001 dan pemberhentian Kapolri nonaktif Jenderal S. Bimantoro.

Liputan6.com, Jakarta: Markas Besar Kepolisian RI akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung atas berbagai keputusan Presiden yang berkaitan dengan kepemimpinan di tubuh Polri. Terakhir soal, keppres pemberhentian Kepala Polri nonaktif Jenderal Polisi Surojo Bimantoro. Rencana tersebut disampaikan Kepala Badan Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Didi Widayadi di Jakarta, Senin (9/7).

Menurut Didi, pengajuan judicial review mendapat dukungan sarjana ilmu kepolisian dan purnawirawan Polri. Sedangkan mengenai hasil dari pengujian materiil ke MA, lanjut Didi, penilaiannya diserahkan kepada masyarakat. Tetapi yang jelas, upaya Mabes Polri itu cukup serius, yakni dengan mempercayakan kasus itu kepada pengacara Adnan Buyung Nasution.

Upaya hukum pengujian materiil terhadap keputusan-keputusan Gus Dur sebelumnya dilontarkan Mabes Polri sebagai respon atas keluarnya Keppres Nomor 77 Tahun 2001 yang kembali mencantumkan Wakil Kapolri dalam struktur Polri. Namun, rencana itu dibantah Bimantoro saat itu, dengan alasan untuk mendinginkan ketegangan sebagai dampak dari dikeluarkannya keppres tersebut [baca: Kapolri Menyanggah Mengajukan Judicial Review ].(YYT/Yenie Tanda Putra)
    Video Terkini