Liputan6.com, Pati: Empat anggota Geng Nero di Pati, Jawa Tengah, akhirnya dihadapkan ke meja hijau. Keempat remaja putri yang tersangkut kasus pengeroyokan ini adalah TK, MY, RT, dan YN. Para terdakwa itu diadili menyusul aksi premanisme mereka yang terekam dalam video telepon seluler dan tersebar luas ke masyarakat pada pertengahan Juni silam [baca: Empat Anggota Geng Nero Jadi Tersangka].
Sidang perdana di Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, Kamis (24/7), dijaga ketat polisi. Namun sidang tersebut berlangsung secara tertutup karena para terdakwa masih di bawah umur. Sidang ini dipimpin hakim tunggal Rudi Kindarto. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan tuntutan. Keempat terdakwa dituntut dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Adapun sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan.(ANS/Yudi Sutomo dan Taufan Yudha)