Sukses

Tim Pembela Konstitusi Resmi Mengajukan Judicial Review

Tim Pembela Konstitusi telah mengajukan berkas permohonan judicial review kepada Mahkamah Agung mengenai berbagai keputusan Presiden yang berkaitan dengan institusi Polri.

Liputan6.com, Jakarta: Akhirnya niat Polri mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung mengenai keputusan Presiden Abdurrahman Wahid yang berkaitan dengan institusi itu kesampaian juga. Berkas permohonan itu disampaikan Tim Pembela Konstitusi yang terdiri dari sejumlah pengacara dan purnawirawan Polri di MA di Jakarta, Rabu (11/7), sekitar jam 15.00 WIB. Berkas uji materil itu diserahkan Ketua Tim Konstitusi Adnan Buyung Nasution dan diterima Ketua MA Bagir Manan.

Materi judicial review adalah Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pengangkatan Wakil Kapolri, Keppres Nomor 41 tentang Penonaktifan Jenderal Polisi S. Bimantoro sebagai Kapolri, Keppres Nomor 77 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Polri, dan Keppres Nomor 49 tentang Pemberhentian Kapolri. Tim Pembela Konstitusi menilai empat Keppres itu mewujudkan kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Presiden Wahid.

Rencana mengajukan judicial review ini sudah beredar akhir Juni silam. Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Didi Widayadi mengungkapkan niat tersebut pada 27 Juni silam sekitar pukul 10.30 WIB. Empat jam kemudian, Kapolri nonaktif Bimantoro meralat pernyataan itu dan meminta Didi mengklarifikasi berita tersebut. [Baca: Kapolri Menyanggah Mengajukan Judicial Review ]. Rencana uji materil itu kembali diutarakan Didi Senin, kemarin [baca: Mabes Polri Mengajukan Judicial Review ].(TNA/Yuke Mayaratih dan Agung Nugroho)
    Video Terkini