Liputan6.com, Jakarta: Badan Penyehatan Perbankan Nasional mulai membuka ulang sejumlah kebijakan yang diputuskan. Di antaranya adalah menelaah kembali keputusan yang dikeluarkan Komite Kebijakan Sektor Keuangan soal restrukturisasi utang PT Chandra Asri Petrochemical Center. Demikian dikemukakan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Putu, yang akan dikaji ulang antara lain menyangkut perpanjangan jangka waktu pembayaran dari 12 tahun menjadi 15 tahun. Selain itu, mengenai suku bunga 1,5 persen di atas suku bunga rata-rata perbankan di London (Libor). [Baca: Pemerintah-Marubeni Sepakat Merestrukturisasi Utang Chandra Asri]. Putu mengakui hal itu sudah diputuskan KKSK. Karena ada penugasan lanjutan dari Menteri Keuangan, tambah dia, BPPN sebagai penerima tugas bakal menelaah lagi keputusan KKSK tersebut.
Namun, Putu enggan menjelaskan poin-poin yang dijadikan dasar pertimbangkan, termasuk merevisi kesepakatan yang telah dicapai dengan Marubeni sebagai salah satu kreditor. Maklum, setelah mengkonversi US$ 100 juta dengan kepemilikan 20 persen saham, Marubeni masih memiliki piutang US$ 600 juta. Padahal, BPPN memiliki piutang US$ 50 juta. Keberadaan BPPN sebagai kreditor ini dimaksudkan untuk menghindari posisi Marubeni sebagai kreditor tunggal.(TNA/Tim Liputan 6 SCTV))
Menurut Putu, yang akan dikaji ulang antara lain menyangkut perpanjangan jangka waktu pembayaran dari 12 tahun menjadi 15 tahun. Selain itu, mengenai suku bunga 1,5 persen di atas suku bunga rata-rata perbankan di London (Libor). [Baca: Pemerintah-Marubeni Sepakat Merestrukturisasi Utang Chandra Asri]. Putu mengakui hal itu sudah diputuskan KKSK. Karena ada penugasan lanjutan dari Menteri Keuangan, tambah dia, BPPN sebagai penerima tugas bakal menelaah lagi keputusan KKSK tersebut.
Namun, Putu enggan menjelaskan poin-poin yang dijadikan dasar pertimbangkan, termasuk merevisi kesepakatan yang telah dicapai dengan Marubeni sebagai salah satu kreditor. Maklum, setelah mengkonversi US$ 100 juta dengan kepemilikan 20 persen saham, Marubeni masih memiliki piutang US$ 600 juta. Padahal, BPPN memiliki piutang US$ 50 juta. Keberadaan BPPN sebagai kreditor ini dimaksudkan untuk menghindari posisi Marubeni sebagai kreditor tunggal.(TNA/Tim Liputan 6 SCTV))