Sukses

Pimpinan DPRD Sukoharjo Resmi Menjadi Tersangka

Ketua DPRD dan tiga Wakil Ketua Dewan Sukoharjo menjadi tersangka kasus korupsi. Mereka dituding mengeluarkan SK yang mengubah kendaraan dinas menjadi pribadi.

Liputan6.com, Semarang: Kejaksaan Negeri Jawa Tengah menetapkan empat pimpinan DPRD Sukoharjo sebagai tersangka kasus korupsi. Para pimpinan itu diduga melakukan penyimpangan dengan menerbitkan surat keputusan yang mengubah status kepemilikan kendaraan dinas menjadi milik pribadi. Demikian dikemukakan Kepala Kejari Sukoharjo Muljadi SH di Semarang, baru-baru ini.

Para tersangka adalah Ketua DPRD Sukoharjo R. Susmono Adhimartono dan tiga wakil ketua Dewan. Hasil pemeriksaan sementara menemukan penerbitan SK yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001tentang Proyek Pengadaan Sarana Transportasi Sepeda Motor Anggota DPRD. Kendaraan roda dua itu seharusnya berpelat merah namun diubah menjadi hitam dan dibagikan pada 44 anggota Dewan.

Pemeriksaan itu telah disetujui Gubernur Jateng, pimpinan TNI dan Polri. Selanjutnya, kasus itu diserahkan kepada Polisi Militer Daerah Militer IV Diponegoro. Sedangkan anggota DPRD lain masih berstatus sebagai saksi. Namun, tak tertutup kemungkinan statusnya meningkat menjadi tersangka. Sebab, SK itu ditetapkan secara kolektif.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Sukoharjo H. Kusidarto menyatakan siap dan menghargai proses hukum. Dia menekankan, keputusan yang diambil anggota Dewan tak bertentangan dengan undang-undang. Keputusan itu, tambah dia, diambil tanpa ada niat untuk melakukan korupsi.

Selain empat tersangka itu, Kejari juga menetapkan Suhono, dari bagian produksi pengadaan sarana transportasi sepeda motor sebagai tersangka. Sebab, Suhono yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan keuangan proyek.(TNA/Teguh Hadi Prayitno dan Kukuh Ary Wibowo)
    Video Terkini