Liputan6.com, Denpasar: Kejaksaan Tinggi Bali membantah keras informasi yang menyebutkan eksekusi tiga terpidana mati kasus bom Bali I bakal ditunda setelah Idul Fitri. Kendati Ramadan tinggal beberapa hari lagi, pihak Kejati Bali optimistis terpidana mati Amrozy cs dapat dieksekusi sebelum masuk bulan puasa.
Diakui, saat ini tiga jaksa dari Bali yang menjadi saksi eksekusi terpidana mati tersebut belum berangkat ke Jawa Tengah. Namun, hal itu semata-mata tinggal menunggu perintah Kepala Kejati Bali. Sedangkan Tim Pembela Muslim sebelumnya mengaku telah mengirim surat kepada Mahkamah Agung agar eksekusi ketiga terpidana dapat ditunda [baca: TPM Ajukan Surat Penundaan Eksekusi Amrozi Cs].(ADO/Aries Wicaksono)