Liputan6.com, Depok: Satu per satu vonis dibacakan kepada ketiga terdakwa, yakni Maulana Reza alias Item, Mulyadi Dwi Asmono alias Acong, dan Yohanes Martinus alias Dado. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (18/9), ketiga terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Hakim menganggap mereka bersalah melakukan pembunuhan berencana dan merampok kendaraan milik Anita Rahmat, mahasiswi Universitas Indonesia. Setelah vonis dibacakan, ketiga terdakwa kembali ke sel tahanan Pengadilan Negeri Depok. Hakim pun memberi kesempatan kepada tiga terdakwa untuk naik banding selama seminggu. Putusan ini disambut sukacita keluarga dan massa pendukung korban yang tetap setia mengikuti jalannya persidangan [baca: Pembunuh Anita Dituntut Hukuman Mati].(ANS/Nahyudi)
Error loading player:
No playable sources found