Liputan6.com, Jakarta: Sidang lanjutan kasus aliran dana Bank Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (7/10) siang, diwarnai perselisian soal jumlah uang yang diterima Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. Terdakwa Anthony membantah menerima total dana Rp 31,5 miliar. Mantan anggota Komisi Keuangan DPR itu mengaku tidak menerima sisa tahapan pembayaran sebesar Rp 7,5 miliar.
Sedangkan Hamka mengaku hanya menerima uang tersebut dalam empat tahap. Namun, Rusli Simanjuntak, mantan Direktur Biro BI Surabaya, selaku pemberi mengaku telah menyerahkan uang Rp 31,5 miliar dalam lima tahap kepada Anthony dan Hamka.
Pada sidang sebelumnya, hakim turut mendengarkan kesaksian Oey Hoey Thiong. Mantan Kepala Biro Hukum BI mengaku aliran dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebelumnya sempat dirapatkan dengan pejabat yayasan tersebut. Hingga akhirnya dana itu bisa keluar karena persetujuan Aulia Pohan, Dewan Pengawas YPPI [baca: Saksi: Aulia Pohan Menyetujui Pencairan Dana].(BOG/Rahmat Supana)
Sedangkan Hamka mengaku hanya menerima uang tersebut dalam empat tahap. Namun, Rusli Simanjuntak, mantan Direktur Biro BI Surabaya, selaku pemberi mengaku telah menyerahkan uang Rp 31,5 miliar dalam lima tahap kepada Anthony dan Hamka.
Pada sidang sebelumnya, hakim turut mendengarkan kesaksian Oey Hoey Thiong. Mantan Kepala Biro Hukum BI mengaku aliran dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebelumnya sempat dirapatkan dengan pejabat yayasan tersebut. Hingga akhirnya dana itu bisa keluar karena persetujuan Aulia Pohan, Dewan Pengawas YPPI [baca: Saksi: Aulia Pohan Menyetujui Pencairan Dana].(BOG/Rahmat Supana)