Liputan 6.com, Lebak: Dua perwakilan Komisi Pemilihan Umum Lebak, Banten, secara resmi menyerahkan berkas pengunduran diri dua pasangan calon Bupati Lebak, Senin (13/10). Berkas itu rencananya diserahkan ke KPU Pusat sebagai bahan kajian pengambilan keputusan kelangsungan pilkada Lebak.
Salah satu pokok permasalahan dalam berkas kajian menyimpulkan, pengunduran diri dua pasangan calon bupati dapat dinilai sah dan tidak sah. Artinya, alasan mereka mengundurkan diri dianggap sah karena dilakukan partai pengusung. Tetapi menjadi tidak sah karena kedua calon telah membuat pernyataan tak akan mengundurkan diri dari pemilihan pilkada.
KPU Lebak juga mendesak KPU Pusat mengeluarkan keputusan hari ini. KPU Lebak berencana mensosialisasikan keputusan ke warga sampai pada pencoblosan 16 Oktober mendatang. Pelaksanaan tahapan pilkada Lebak akan terus berjalan, meski ada kemungkinan ditunda. Bahkan saat ini, proses penyaluran logistik telah rampung. Anggaran pilkada hingga miliaran rupiah pun telah mengucur.
Kasus pengunduran diri dua pasangan calon bupati Lebak pada lima hari menjelang pencoblosan sehingga mengakibatkan hanya tersisa satu pasangan calon adalah kasus pertama di Indonesia. Dan dinilai sebagai preseden buruk yang merusak citra pilakda.(OMI/Agus Faisal Karim)
Salah satu pokok permasalahan dalam berkas kajian menyimpulkan, pengunduran diri dua pasangan calon bupati dapat dinilai sah dan tidak sah. Artinya, alasan mereka mengundurkan diri dianggap sah karena dilakukan partai pengusung. Tetapi menjadi tidak sah karena kedua calon telah membuat pernyataan tak akan mengundurkan diri dari pemilihan pilkada.
KPU Lebak juga mendesak KPU Pusat mengeluarkan keputusan hari ini. KPU Lebak berencana mensosialisasikan keputusan ke warga sampai pada pencoblosan 16 Oktober mendatang. Pelaksanaan tahapan pilkada Lebak akan terus berjalan, meski ada kemungkinan ditunda. Bahkan saat ini, proses penyaluran logistik telah rampung. Anggaran pilkada hingga miliaran rupiah pun telah mengucur.
Kasus pengunduran diri dua pasangan calon bupati Lebak pada lima hari menjelang pencoblosan sehingga mengakibatkan hanya tersisa satu pasangan calon adalah kasus pertama di Indonesia. Dan dinilai sebagai preseden buruk yang merusak citra pilakda.(OMI/Agus Faisal Karim)